Beberapa waktu lalu ada sebuah peristiwa yang cukup membuat gempar masyarakat Malaysia. Seorang warga negara Malaysia telah pindah agama menjadi seorang Nasrani. Dia berusaha memperjuangkan secara hukum, untuk mengganti keterangan agama di kartu identitasnya (mungkin seperti KTP) dari Islam menjadi Kristen. Sebenarnya -paling tidak, menurut saya pribadi- tidak ada yang luar biasa dalam peristiwa tersebut. Yang menarik adalah, perjuangan wanita tersebut dalam memperoleh status di kartu identitasnya, telah berjalan selama beberapa tahun. Dalam usahanya tersebut, akhirnya dimentahkan secara hukum oleh pemerintah Malaysia yang menolak untuk mengganti keterangan dalam identitasnya. Meskipun secara ‘de facto’ dia sekarang merupakan seorang penganut Kristen.

Peristiwa tersebut, oleh TV Aljazeera, dalam sebuah dialog bertajuk ‘101 East’, dibahas, dengan menghadirkan 3 orang tamu undangan. Mereka adalah, Syed Ali Taufiq Alatas, Dirjen dari Institute for Islamic Understanding Malaysia (IKIM); Lee Heng Seng, seorang praktisi hukum Malaysia yang juga seorang evangelist; dan Farish Noor, seorang pengamat kebudayaan dan akademisi.

Dialog tersebut membahas seputar tentang bagaimana pandangan dalam Islam tentang perpindahan agama.

Dalam dialog tersebut, Syed Ali Taufiq Alatas, saat ditanya, memberikan jawaban yang -menurut saya pribadi- agak berbelit, tentang pandangan Islam terhadap orang yang murtad. Sedangkan kedua tamu lainnya dengan -masih menurut saya pribadi- tegas, menjawab bahwa kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan, harus dilindungi, karena itu merupakan hak azasi manusia. Tidak ada hukum maupun peraturan negara yang bisa mengatur dan menentukan keyakinan seseorang. Karena hal tersebut merupakan hubungan pribadi antara manusia dengan Tuhannya.

Memang benar jika dikatakan bahwa seseorang yang masuk Islam, maka dia bagaikan menandatangani satu ‘kontrak’ dengan Allah Ta’ala dengan segala konsekuensinya, yakni kewajiban dan hak-haknya dalam Islam. Namun ketika orang tersebut keluar dari Islam, maka Allah Ta’ala tidak memerlukan dia lagi. Sungguh, Allah Ta’ala tidak memerlukan kita, namun kitalah yang memerlukan Allah Ta’ala.

Mengenai Dialog tersebut dapat anda saksikan di website:

http://english.aljazeera.net/NR/exeres/DDE2E871-F12D-4EFC-B98B-A972424A978E.htm?FRAMELESS=true&NRNODEGUID=%7bDDE2E871-F12D-4EFC-B98B-A972424A978E%7d

Atau dapat juga anda mencarinya melalui google.com dengan keywords ‘101 east malaysian’.

Kejadian tersebut, menggelitik saya untuk memberikan sedikit tanggapan. Mari kita tengok sejenak, sejarah Hz. Rasulullah saw yang relevan dengan kejadian tersebut. Kejadian yang hampir mirip dengan peristiwa di atas adalah tentang Perjanjian Hudaibiya. Perjanjian antara pihak kaum Muslimin dan pihak Quraisy, dalam hal melaksanakan kewajiban agama, yakni thawaf dan berhaji.

Bunyi Perjanjian tersebut, antara lain seperti berikut:

“Dengan nama Allah. Ini adalah syarat-syarat perdamaian antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amir, utusan Mekkah. Tidak akan ada perang selama sepuluh tahun. Siapa pun yang berminat menggabungkan diri kepada Muhammad dan mengadakan suatu persetujuan dengan dia (masuk Islam-red), bebas berbuat demikian. Siapa pun yang ingin bergabung dengan kaum Quraisy dan mengadakan suatu persetujuan dengan mereka, bebas untuk berbuat demikian. Seorang belia, atau seseorang yang ayahnya masih hidup, jika ia pergi kepada Muhammad tanpa izin ayahnya atau walinya, akan dikembalikan kepada ayahnya atau walinya. Tetapi, seseorang yang pergi kepada kaum Quraisy, ia tidak akan dikembalikan. Pada tahun ini Muhammad akan kembali tanpa masuk ke Mekkah. Tetapi pada tahun yang akan datang ia dan para pengikutnya dapat masuk ke Mekkah, tinggal selama tiga hari dan melakukan thawaf. Selama tiga hari itu kaum Quraisy akan mengundurkan diri ke bukit-bukit di sekitarnya. Jika Muhammad dan para pengikutnya masuk ke Mekkah, mereka tidak akan bersenjata kecuali pedang bersarung yang para musafir di Arabia senantiasa membawa serta.” (Bukhari).

Ada hal-hal yang menarik perhatian yang terjadi pada saat penandatanganan perdamaian ini. Pihak Quraisy diwakili oleh Suhail bin ‘Amr. Sesudah syarat-syarat selesai disepakati, Hz. Rasulullah saw mulai mendiktekan persetujuan itu dan bersabda, “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.” Suhail berkeberatan dan berkata, “Allah kami kenal dan beriman kepada-Nya, tetapi apakah tambahan ‘Maha Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang’ itu? Persetujuan ini antara dua golongan. Oleh karena itu, kepercayaan agama kedua pihak harus dihargai.” Rasulullah saw segera menyetujui dan bersabda kepada juru tulisnya, “Tulis hanya ‘Dengan nama Allah’.”

Kemudian Rasulullah saw meneruskan mendiktekan kata-kata persetujuan tersebut. Kalimat pembukaan berbunyi, “Ini adalah syarat-syarat perdamaian antara kaum Mekkah dan Muhammad Rasulullah.” Suhail berkeberatan lagi dan berkata, “Jika kami memandang anda Rasulullah, kami tidak akan memerangi anda.” Rasulullah saw menerima penolakan ini juga. “Muhammad Rasulullah” diganti dengan “Muhammad bin Abdullah.

Karena Rasulullah saw menyetujui dan menerima tiap-tiap penolakan kaum Mekkah, para Sahabat menjadi resah atas penghinaan itu. Darah mereka mulai mendidih dan Umar, orang yang paling berang, pergi kepada Rasulullah saw dan berkata, “Ya Rasulullah, tidakkah kita ada di pihak yang benar?”

“Benar,” jawab Rasulullah saw, “kita ada di pihak yang benar.”

“Dan tidakkah kita diberi tahu oleh Tuhan bahwa kita akan berthawaf di Ka’bah?” tanya Umar.

“Ya,” sabda Rasulullah.

“Jika demikian mengapa harus ada persetujuan ini dan mengapa harus ada kata-kata yang menistakan ini?”

“Benar,” kata Rasulullah saw, “Tuhan memang memberi khabar ghaib bahwa kita akan berthawaf dengan damai, tetapi Tuhan tidak mengatakan kapan. Aku menyangka bahwa hal itu akan terjadi tahun ini. Tetapi aku dapat saja salah. Harus pada tahun inikah?” Umar pun bungkam.

Kemudian sahabat-sahabat lain mengemukakan keberatan mereka. Di antaranya ada yang bertanya, mengapa mereka menyetujui pengembalian seorang pemuda yang masuk Islam kepada ayahnya atau walinya tanpa mendapat syarat yang setimpal untuk seorang Muslim yang kemudian ingkar atau pergi kepada kaum Mekkah.

Hz. Rasulullah saw menerangkan bahwa tidak ada kerugian dalam hal ini. “Tiap orang yang masuk Islam,” sabda beliau “ia masuk karena menerima kepercayaan-kepercayaan dan amalan-amalan yang diajarkan oleh Islam, ia tidak menjadi orang Islam untuk menggabungkan diri kepada suatu jemaat dan menerima adat-adat kebiasaannya. Orang demikian itu akan tabligh Islam kemanapun juga ia pergi dan menjadi wahana penyebar Islam. Tetapi orang yang meninggalkan Islam tidak berguna bagi kita. Jika dalam hatinya tidak lagi beriman kepada apa yang kita percaya, ia bukan lagi seorang di antara kita. Maka lebih baik ia pergi ke tempat lain.” Jawaban Rasulullah saw itu memuaskan hati mereka yang mula-mula meragukan kebijaksanaan Rasulullah saw.

Hal itu hendaknya juga memuaskan semua orang di masa kini, yang berpendapat bahwa dalam Islam, hukuman bagi orang murtad ialah hukum mati. Jika hal itu memang demikian, Rasulullah saw tentu akan menuntut dikembalikan dan menghukum mereka yang meninggalkan Islam.

Ketika persetujuan telah ditulis dan ditandatangani oleh kedua pihak, timbullah suatu peristiwa yang menguji kejujuran kedua pihak. Anak Suhail, wakil kaum Mekkah, datang ke hadapan Rasulullah saw dalam keadaan terikat, luka-luka, dan sangat 1etih. Ia menjatuhkan diri di hadapan Rasulullah saw dan berkata, “Ya Rasulullah, dalam batinku aku seorang Muslim dan karena kepercayaanku itu aku menerima kesulitan-kesulitan ini dari tangan bapakku sendiri. Ayahku ada di sini bersama anda. Maka aku melarikan diri dan berhasil datang kepada anda.”

Rasulullah belum bersabda apa-apa, ketika Suhail bertindak dan mengatakan bahwa persetujuan telah ditandantangani dan anaknya harus ikut dengan dia. Abu Jandal – demikian nama pemuda itu – berdiri di hadapan orang-orang Muslim, saudara di antara saudara-saudaranya, cemas atas perlakuan buruk ayahnya. Mengembalikannya adalah suatu kewajiban yang tidak sanggup mereka laksanakan. Mereka menghunus pedang dan nampak bertekad untuk mati dalam menyelamatkan saudara mereka.

Abu Jandal sendiri memohon dengan sangat kepada Rasulullah saw supaya ia diperkenankan tinggal. Apakah ia akan dikembalikan kepada orang-orang kejam yang dari genggaman orang-orang itu ia telah melarikan diri? Tetapi Rasulullah saw telah mengambil keputusan.

Beliau bersabda kepada Jandal, “Nabi-nabi tidak menelan kata-katanya. Kami sekarang telah menandatangani persetujuan. Sekarang, baiklah kamu menanggungnya dengan sabar dan bertawakal kepada Tuhan. Dia pasti akan mencukupi kamu dan memberikan kepadamu kemerdekaan dan pula untuk kemerdekaan pemuda-pemuda lainnya yang senasib dengan kamu.” Setelah perdamaian itu ditandatangani, Rasulullah saw pulang ke Medinah.

Tak lama sesudah itu seorang pemuda Muslim dari Mekkah yang baru bai’at, bernama Abu Basyir, tiba di Medinah. Tetapi sesuai dengan bunyi persetujuan itu, ia juga disuruh kembali oleh Rasulullah saw. Dalam perjalanan kembali, ia berkelahi dengan pengawal-pengawalnya dan membunuh salah seorang dari mereka, dengan demikian ia berhasil meloloskan diri.

Orang-orang Mekkah itu kembali kepada Rasulullah saw dan mengadu. “Tetapi,” sabda Rasulullah saw, “kami telah menyerahkan kembali orangmu kepadamu. Sekarang ia telah melarikan diri dari tanganmu. Sekarang bukan kewajiban kami lagi untuk mencarinya dan menyerahkannya lagi kepada kamu.”

Selama beberapa hari kemudian, seorang wanita melarikan diri ke Medinah. Beberapa dari keluarganya mengejarnya dan menuntut agar ia dikembalikan lagi. Rasulullah saw menerangkan bahwa persetujuan itu telah menetapkan satu kekecualian mengenai pria, tidak mengenai wanita. Oleh karena itu beliau menolak pengembalian wanita itu.

Dalam kisah lain juga terdapat kisah tentang keimanan, yang menurut saya, masih ada relevansinya. Di satu peperangan, Usama bin Zaid berhasil memojokkan seorang musuh. Karena tak ada jalan lain, maka dengan segera orang tersebut membaca syahadah. Usama bin Zaid tidak mempedulikan dan kemudian membunuh orang tersebut. Ketika peristiwa tersebut sampai kepada Hz. Rasulullah saw, beliau memanggil Usama, yang kemudian dijawab oleh Usama, bahwa pernyataan syahadah oleh musuh tersebut hanyalah sebagai dalih untuk mencari keselamatan. Kemudian Hz. Rasulullah saw berkata, “Adakah kamu melihat isi hatinya untuk mengetahui benar tidaknya pernyataan itu. Apa yang akan kamu katakan, jika syahadahnya dibacakan sebagai bukti atasmu pada Hari Pembalasan nanti?”.

Di dalam Surah Al-Baqarah 2:257, Allah Ta’ala menyatakan, bahwa tiada paksaan dalam agama. Ayat ini, jika kita cermati dan pahami secara luas, maka Allah sendiri yang menjamin kebebasan manusia dalam memilih keyakinannya. Bahkan jika sesorang itu tidak berkeyakinan sekalipun, Allah Ta’ala tetap menjamin kebebasan keyakinannya. Jika Allah Ta’ala sendiri yang menjamin dan memberikan kebebasan berkeyakinan tersebut, apakah kita masih merasa lebih berhak menentukan dan mengatur keyakinan seseorang?

Di tempat lain dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala juga menyatakan bahwa jika saja Hz. Rasulullah saw bersikap keras, maka orang-orang akan menjauh dari Islam. Namun, karena Hz. Rasulullah saw bersikap lemah lembut, maka orang-orang pun dengan sendirinya berbondong-bondong masuk Islam.

Dari paparan tersebut, saya hanya ingin menyampaikan, bahwa kebebasan berkeyakinan, dalam Islam sangat dilindungi. Allah Ta’ala memberi kebebasan kepada manusia untuk meyakini-Nya, ataupun tidak meyakini-Nya sama sekali. Tidak ada hukuman secara fisik terhadap hal tersebut, di dalam Islam, apalagi sampai harus membunuhnya.

Bukankan dalam Surah Almaa’idah 5:33, Allah Ta’ala sendiri yang melarang adanya pembunuhan tanpa alasan. Dimana dalam ayat tersebut dinyatakan, bahwa jika seseorang membunuh seseorang manusia tanpa alasan, maka sama saja dia membunuh seluruh umat manusia. Jadi, secara logika sederhana sekalipun, tidaklah mungkin Allah Ta’ala melarang pembunuhan yang dinyatakan dalam satu ayat, kemudian memerintahkan pembunuhan di ayat yang lain. Naudzubillah.

Jikapun ada pernyataan yang mengatakan bahwa Hz. Rasulullah saw pernah bersabda bahwa hukuman orang yang murtad adalah hukuman mati -saya sendiri belum pernah membaca pernyataan tersebut-, maka, saya secara pribadi lebih menganggap bahwa pernyataan tersebut adalah pernyataan yang sarat dengan kiasan yang punya arti sangat dalam. Pernyataan tersebut saya tangkap sebagai, bahwa orang yang keluar dari Islam, maka hukuman yang paling berat adalah hukuman dari Allah Ta’ala. Hukuman tersebut yakni matinya hati.

Dengan matinya hati, maka hati tidak dapat lagi menerima cahaya Allah, dan hidup pun akan terasa sia-sia karena kehilangan makna. Tak ada tujuan yang hendak dicapai dari kehidupannya.

Hz. Rasulullah saw yang merupakan Al-Qur’an berjalan, dimana setiap kata-kata dan tindakannya selalu berada dalam bimbingan Allah Ta’ala, sangat tidak masuk akal jika beliau memberikan perintah ataupun nasihat dan contoh yang selalu bertentangan satu sama lain.

Islam tersebar bukan dengan pedang, namun Islam tersebar dengan hati dan kebesaran serta kebershan jiwa. Semoga kita dianugerahi kemampuan untuk menghormati keyakinan orang lain dengan besar hati. Karena disitulah salah satu dari sekian banyak kebesaran Islam yang sesungguhnya. Amin.

*******************************

Wassalam,

yang lemah

Abu Rafi

(*)Love for All, Hatred for None(*)

Jurnal Pondok Jum’at :

1. Sejarah Nabi Isa

2. Nabi Isa dan kontroversi